Sambas - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hernowo Sugiastanto memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada pegawai Rutan Kelas IIB Sambas, Jum’at (27/09).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bertempat di Aula Saharjo Rutan Sambas, Kegiatan ini bertujuan untuk membekali seluruh pegawai Rutan Sambas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Eka Jaka Riswantara dan Kepala Bidang Yantah, Pengelolaan Basan dan Keamanan, Herry Suhasmin serta Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama Polycarpus Bagus Widiharso Santoso.
Mengawali arahannya, Hernowo Sugiastanto membahas isu-isu yang berkembang di Lapas maupun Rutan. Ia mengungkapkan strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi isu tersebut di antaranya, mensosialisasikan hak, kewajiban, larangan dan sanksi kepada WBP, pemberian seluruh layanan tanpa pungli dan diskriminasi, lakukan kegiatan pencegahan gangguan Kamtib, dan membangun sinergi dengan APH.
Selanjutnya Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan 7 point penting dalam bertugas diantaranya: Menjaga Kekompakan dan Kerjasama seluruh pegawai, Melaksanakan SOP dan aturan dalam bertugas, Tidak terlibat peredaran Narkoba, Tegak lurus dan Loyal sepenuhnya dengan pimpinan, penanganan masalah dengan persuasif, menjaga nama baik upt di dalam maupun di luar, menjaga Kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder.
Terakhir Kadivpas selalu bepegang teguh 3 + 1 Kunci pemasyarakatan maju. “Terima kasih, jangan lupa untuk berpegang teguh 3 + 1 Kunci pemasyarakatan maju yaitu: Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat Penegak Hukum” Tutup Kadivpas